Berdasarkan
tujuan ilmu mawaris yaitu membagi harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan
ketentuan Al-Qur`an dan as-sunnah,sesuai dengan keadilan social dan juga
masing-masing tanggungjawab ahli waris,maka dari itu pembagian harta warisan
tidak sama dengan yang menerima. Pembagian yang berbeda-beda itu menuntut
ketelitian. Seseorang bias dikatakan menghitung secara teliti setidaknya ia
mengetahui dan memahami serta mampu mempraktikkan rumus-rumus faraid dan juga
penghitungan secara sistematis
Dalam
kesempatan kali ini kami paparkan cara dan langkah-langkah dalam penghitungan
warisan diantaranya :
-
Menentukan ahli waris laki-laki dan juga
perempuan
-
Menentukan siapa dzawil furudh dan juga
ashobahnya
-
Menentukan hijab mukson dan juga hijab
hirman
-
Menentukan bagian masing-masing sesuai
ketentuan
-
Mencari asal masalah (KPK)
Contoh :
1.
Si A meninggal dunia,ia meninggalkan
seorang anak laki-laki,suami,ayah,ibu,saudara laki-laki sekandung,paman. Maka
siapakah yang mendapat warisan dan berapa bagiannya?
Jawab:
a.
Suami bagiannya ¼ karena ada anak
b.
Ayah bagiannya 1/6 karena ada anak
a.
Ibu bagiannya 1/6 karena ada anak
b.
Dan karena anak laki-laki tunggal maka
bagiannya adalah asabah
Selain yang tersebut
tadi maka yang lainnya terhalang
a.
Saudara laki-laki terhalang karena ada
anak
b.
Paman terhalang oleh anak dan juga ayah
2.
Istri meninggal dunia,dengan
meninggalkan suami,ibu,ayah,seorang anak laki-laki, harta peninggalan sebesar
Rp. 48.000.000. Berapa masing-masing bagiannya?
Jawab :
a.
Suami bagiannya 1/4
b.
Ibu bagiannya 1/6
c.
Ayah bagiannya 1/6
d.
Anak ashobah
Penyelesainnya :
Mencari KPK dari 4,6,6
adalah 24,
Jadi:
a.
Suami bagiannya 6/24 x 48juta =
12juta
b.
Ibu bagiannya 4/24 x 48juta =
8juta
c.
Ayah bagiannya 4/24 x 48juta = 8juta
d.
Bagian anak adalah asobah jadi 48juta –
(12+8+8)= 48juta – 28juta =
20juta
Jumlah
=
48juta
Beberapa
permasalahan dalam pembagian warisan
1. Al-Aulu
yang berarti jumlah
beberapa ketentuan lebih banyak daripada satu bilangan,dengan kata lain juga
bahwa aulu terjadi apabila jumlah penyebut lebih kecil daripada pembilang.
Misalnya seorang mayit meninggalkan suami dan juga dua saudara perempuan
sekandung. Bagian masing-masing adalah suami memperoleh 1/2 dan juga saudara
perempuan memperoleh 2/3. Maka asal masalah adalah 6
Jadi
:
Suami
memperoleh 3/6
Dua
saudara perempuan sekandung memperoleh
4/6
Jumlah
7/6
Hal ini cukup menyulitkan karena bila dilaksanakan secara utuh akan menjadi berkurang. Untuk mengatasi masalah ini maka ditempuh cara membulatkan asal masalah menjadi 7 dan dengan demikian hasilnya menjadi
Suami
mendapatkan =
3/7
Dua
saudara perempuan sekandung =
4/7
Jumlah
=
7/7
Jadi aulu adalah cara mengatasi pembagian harta warisan bila terjadi antara asal masalah yang dilambangkan angka pembilang lebih kecil daripada jumlah penyebutnya. Pemecahan ini diatasi dengan pembulatan ada angka pembilangnya.
Contoh lain aulu
Seseorang
meninggal dan ahli warisnya adalah 3 orang istri, 6 orang anak perempuan,ibu
dan juga ayah. Harta warisannya adalah 27juta. Berapa bagian masing-masing?
Jawab
:
Pembagiannya
adalah
3
orang istri memperoleh 1/8
bagian
6
orang anak perempuan memperoleh 2/3
bagian
Ayah
memperoleh 1/6
bagian
Ibu
memperoleh 1/6
bagian
Asal
Masalahnya adalah 24
Jadi:
4
orang istri mendapat 3 bagian
6
orang anak mendapat 16
bagian
Ayah
mendapat 4 bagian
Ibu
mendapat 4 bagian
Jumlah
27
bagian
Dengan demikian mengubah KPK yang semula 24 menjadi 27 supaya bagian masing-masing dari mereka cukup. Jadi bagian masing-masing adalah:
3
orang istri =
3/27 x27juta =
3juta
6
orang anak perempuan = 16/27 x
27juta = 16jura
Ayah
=
4/27 x 27juta =
4juta
Ibu
=
4/27 x 27juta =
4juta
Jumlah
=
27juta
2. Pengembalian sisa harta
Apabila hanya ada ahli
waris yang mendapat ketentuan saja,berarti tidak ada yang dapat menghabiskan
semua harta atau semua sisa sedangkan sesudah kadar ketentuan yang diberikan,
sisa ini hendaknya dibagi kembali kepada ahli waris yang ada pembagian kembali
antara mereka hendaklah menurut ketentuan masing-masing pula.
Misalnya seorang yang wafat meninggalkan seorang ibu dan anak perempuan, maka ibu mendapatb 1/6 dan anak mendapat bagian ½
Jadi:
asal masalahnya adalah
6
maka ibu memperoleh = 1 bagian
sedangkan anak
perempuan memperoleh = 3 bagian
Jumlah =
4 bagian
Yang sisa 2 itu kita kurangkan dengan asal masalahnya,jadi asal masalahnya menjadi 4. Dengan demikian ibu memperoleh ¼ dan anak perempuan memperoleh ¾,
Contoh :
Seseorang meninggal dan
ahli warisnya adalah seorang anak perempuan dan ibu, harta warisannya senilai
100juta. Berapa bagian masing-masing?
Penyelesaiannya adalah :
Anak perempuan
memperoleh ½ dan ibu memperoleh 1/6 dari harta warisan
Jadi KPK adalah 6
Untuk anak perempuan =
3 bagian
Untuk ibu = 1 bagian
Maka terdapat sisa
bagian sebesar 2 yang dikembalikan kepada anak perempuan dan ibu dikarenakan
tidak ada ahli waris yang lain,caranya adalah mengurangkan KPK dari 6 menjadi 4
sehingga bagian masing-masing adalah
Anak perempuan mendapat
= ¾ x 100juta = 75 juta
Ibu mendapat = ¼ x
100juta = 25 juta
Jumlah = 100 juta
0 komentar:
Post a Comment