Monday, April 2, 2012

Peraktek cara pembagian warisan


Berdasarkan tujuan ilmu mawaris yaitu membagi harta warisan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan Al-Qur`an dan as-sunnah,sesuai dengan keadilan social dan juga masing-masing tanggungjawab ahli waris,maka dari itu pembagian harta warisan tidak sama dengan yang menerima. Pembagian yang berbeda-beda itu menuntut ketelitian. Seseorang bias dikatakan menghitung secara teliti setidaknya ia mengetahui dan memahami serta mampu mempraktikkan rumus-rumus faraid dan juga penghitungan secara sistematis

Dalam kesempatan kali ini kami paparkan cara dan langkah-langkah dalam penghitungan warisan  diantaranya :
-          Menentukan ahli waris laki-laki dan juga perempuan
-          Menentukan siapa dzawil furudh dan juga ashobahnya
-          Menentukan hijab mukson dan juga hijab hirman
-          Menentukan bagian masing-masing sesuai ketentuan
-          Mencari asal masalah (KPK)
Contoh :

1.      Si A meninggal dunia,ia meninggalkan seorang anak laki-laki,suami,ayah,ibu,saudara laki-laki sekandung,paman. Maka siapakah yang mendapat warisan dan berapa bagiannya?
Jawab: 

a.        Suami bagiannya ¼ karena ada anak
b.      Ayah bagiannya 1/6 karena ada anak
a.       Ibu bagiannya 1/6 karena ada anak
b.      Dan karena anak laki-laki tunggal maka bagiannya adalah asabah
Selain yang tersebut tadi maka yang lainnya terhalang
a.       Saudara laki-laki terhalang karena ada anak
b.      Paman terhalang oleh anak dan juga ayah

2.      Istri meninggal dunia,dengan meninggalkan suami,ibu,ayah,seorang anak laki-laki, harta peninggalan sebesar Rp. 48.000.000. Berapa masing-masing bagiannya?
Jawab :
a.       Suami bagiannya         1/4
b.      Ibu bagiannya             1/6
c.       Ayah bagiannya          1/6
d.      Anak                           ashobah



Penyelesainnya :

Mencari KPK dari 4,6,6 adalah 24,
Jadi:
a.       Suami bagiannya 6/24 x 48juta                                                          = 12juta
b.      Ibu bagiannya 4/24 x 48juta                                                              = 8juta
c.       Ayah bagiannya 4/24 x 48juta                                                           = 8juta
d.      Bagian anak adalah asobah jadi 48juta – (12+8+8)= 48juta – 28juta = 20juta
Jumlah                                                                                              = 48juta


Beberapa permasalahan dalam pembagian warisan
1.      Al-Aulu
yang berarti jumlah beberapa ketentuan lebih banyak daripada satu bilangan,dengan kata lain juga bahwa aulu terjadi apabila jumlah penyebut lebih kecil daripada pembilang. Misalnya seorang mayit meninggalkan suami dan juga dua saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah suami memperoleh 1/2 dan juga saudara perempuan memperoleh 2/3. Maka asal masalah adalah 6

Jadi :
Suami memperoleh                                               3/6
Dua saudara perempuan sekandung memperoleh  4/6
Jumlah                                                                 7/6

Hal ini cukup menyulitkan karena bila dilaksanakan secara utuh akan menjadi berkurang. Untuk mengatasi masalah ini maka ditempuh cara membulatkan asal masalah menjadi 7 dan dengan demikian hasilnya menjadi
Suami mendapatkan                                        = 3/7
Dua saudara perempuan sekandung                 = 4/7
Jumlah                                                             = 7/7

Jadi aulu adalah cara mengatasi pembagian harta warisan bila terjadi antara asal masalah yang dilambangkan angka pembilang lebih kecil daripada jumlah penyebutnya. Pemecahan ini diatasi dengan pembulatan ada angka pembilangnya.

Contoh lain aulu
Seseorang meninggal dan ahli warisnya adalah 3 orang istri, 6 orang anak perempuan,ibu dan juga ayah. Harta warisannya adalah 27juta. Berapa bagian masing-masing?

Jawab :
Pembagiannya adalah
3 orang istri memperoleh                     1/8 bagian
6 orang anak perempuan memperoleh 2/3 bagian
Ayah memperoleh                               1/6 bagian
Ibu memperoleh                                  1/6 bagian
Asal Masalahnya adalah  24

Jadi:
4 orang istri mendapat    3 bagian
6 orang anak mendapat 16 bagian
Ayah mendapat               4 bagian
Ibu mendapat                  4 bagian
Jumlah                             27 bagian

Dengan demikian mengubah KPK yang semula 24 menjadi 27 supaya bagian masing-masing dari mereka cukup. Jadi bagian masing-masing adalah:
3 orang istri                             = 3/27 x27juta   = 3juta
6 orang anak perempuan         = 16/27 x 27juta = 16jura
Ayah                                       = 4/27 x 27juta   = 4juta
Ibu                                           = 4/27 x 27juta  = 4juta
Jumlah                                                               = 27juta

2.      Pengembalian sisa harta
Apabila hanya ada ahli waris yang mendapat ketentuan saja,berarti tidak ada yang dapat menghabiskan semua harta atau semua sisa sedangkan sesudah kadar ketentuan yang diberikan, sisa ini hendaknya dibagi kembali kepada ahli waris yang ada pembagian kembali antara mereka hendaklah menurut ketentuan masing-masing pula.

Misalnya seorang yang wafat meninggalkan seorang ibu dan anak perempuan, maka ibu mendapatb 1/6 dan anak mendapat bagian ½
Jadi:
asal masalahnya adalah 6

maka ibu memperoleh                             =  1 bagian
sedangkan anak perempuan memperoleh = 3 bagian
Jumlah                                                     = 4 bagian

Yang sisa 2 itu kita kurangkan dengan asal masalahnya,jadi asal masalahnya menjadi 4.  Dengan demikian ibu memperoleh ¼ dan anak perempuan memperoleh ¾,

Contoh :
Seseorang meninggal dan ahli warisnya adalah seorang anak perempuan dan ibu, harta warisannya senilai 100juta. Berapa bagian masing-masing?

Penyelesaiannya adalah :
Anak perempuan memperoleh ½ dan ibu memperoleh 1/6 dari harta warisan
Jadi KPK adalah 6
Untuk anak perempuan = 3 bagian
Untuk ibu =  1 bagian
Maka terdapat sisa bagian sebesar 2 yang dikembalikan kepada anak perempuan dan ibu dikarenakan tidak ada ahli waris yang lain,caranya adalah mengurangkan KPK dari 6 menjadi 4 sehingga bagian masing-masing adalah
Anak perempuan mendapat                = ¾ x 100juta    = 75 juta
Ibu mendapat                                      = ¼ x 100juta = 25 juta
Jumlah                                                                         = 100 juta

 >>>>>>>Semoga bermanfaattttt ya<<<<<

0 komentar:

Template by:

Free Blog Templates