>> Seorang meninggal,
ahli warisnya suami, ibu dan bapak, kakek. Dengan meninggalkan harta
waris sebesar Rp 200.000.000 diambil biaya pemakaman Rp 3.000.000,
Hutang 5.000.000 memenuhi wasiatnya Rp 7.000.000 dan harta tsb. Belum dizakati,
Berapa bagian masing-masing ?
>> Seorang meninggal dengan meninggalkan harta warisan setelah
diambil biaya-biaya, harta tersisa sebesar Rp 24.000.000, dengan ahli warisnya
adalah dua orang Istri, dua orang saudara prp sekandung nenek dan ibu, berapa
bagian masing-masing ?
>> Seseorang meninggal,
dengan meninggalkan harta mirots sebesar Rp 30.000.000, dan ahli warisnya
adalah Suami dan ibu, berapa bagian masing-masing mendapatkan?
0 komentar:
Post a Comment